Sebelum KPK Datang, Nurhadi Robek 2 Dokumen, Satu Tebal, 1 Tipis
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengaku pernah merobek dua dokumen yang tidak ada nama pengirimnya.
Dokumen itu dirobek pada 19 April 2016 atau sehari sebelum KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 20 April 2016.
Penggeledahan dilakukan KPK setelah menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Jadi sebelum penyitaan KPK, sudah saya robek," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Nurhadi menjelaskan, ketika pulang kerja Rabu 19 April 2016 sekitar pukul 20.00, di meja lantai dua rumahnya ada dua amplop warna cokelat. Satu amplop tebal. Satu amplop lainnya tipis.
Hanya saja, ia mengklaim tidak tahu siapa pengirim dokumen tersebut. Namun, Nurhadi sempat membaca sepintas bahwa dokumen itu merupakan fotokopi perkara terkait Bank Danamon. "Saya tidak tahu siapa yang mengirim dokumen, saya tidak pernah meminta dokumen itu," ujar Nurhadi.
Dokumen yang tebal itu kemudian dirobek dan dimasukkannya ke dalam tong sampah. Sedangkan dokumen yang tipis juga ia robek.
Namun, dia heran saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan, dokumennya ada tiga kantong plastik, bukan satu lembar.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengaku pernah merobek dua dokumen yang tidak ada nama pengirimnya. Dokumen
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik