Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:12 WIB
Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Kebiasaan buruk itu dilakukan AG untuk menambah keberanian dan kepercayaan dirinya saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan