Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras

Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Ist/jpnn)

Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)


Kebiasaan buruk itu dilakukan AG untuk menambah keberanian dan kepercayaan dirinya saat beraksi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News