Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:12 WIB

Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Ist/jpnn)
Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Kebiasaan buruk itu dilakukan AG untuk menambah keberanian dan kepercayaan dirinya saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras