Sebelum Lebaran, Perpres BNN Setingkat Menteri Keluar

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian.
Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat mengungkapkan, rencananya peraturan tersebut direalisasikan sebelum lebaran nanti. Perkembangannya saat ini, jelas dia, masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah ada harmonisasi. Di Undang-undang kami Lembaga Pemerintah non Kementerian. Nama tetap BNN, kewenangan ditingkatkan. Jadi Pak Budi Waseso bisa koordinasi sama menteri," kata Agus di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6).
Dia menjelaskan nantinya pria yang akrab disapa Buwas itu bukan pejabat eselon satu, melainkan menteri. Hanya saja, pertanggungjawabannya berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Politik dan Hukum. "Sebelum lebaran lah, tinggal nunggu Perpres," imbuh dia.
Selain itu, lamanya peraturan keluar karena Kementerian Keuangan masih melakukan pendataan untuk anggaran BNN. Sebab, dengan dinaikkannya Buwas setingkat menteri, artinya anggaran BNN juga setingkat kementerian.
"Nanti akan mendapat hak keuangan dan administrasi setara menteri. Beliau (Buwas) bukan lagi eselon satu, tapi pejabat utama," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso