Sebelum Lebaran, Perpres BNN Setingkat Menteri Keluar
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian.
Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat mengungkapkan, rencananya peraturan tersebut direalisasikan sebelum lebaran nanti. Perkembangannya saat ini, jelas dia, masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah ada harmonisasi. Di Undang-undang kami Lembaga Pemerintah non Kementerian. Nama tetap BNN, kewenangan ditingkatkan. Jadi Pak Budi Waseso bisa koordinasi sama menteri," kata Agus di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6).
Dia menjelaskan nantinya pria yang akrab disapa Buwas itu bukan pejabat eselon satu, melainkan menteri. Hanya saja, pertanggungjawabannya berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Politik dan Hukum. "Sebelum lebaran lah, tinggal nunggu Perpres," imbuh dia.
Selain itu, lamanya peraturan keluar karena Kementerian Keuangan masih melakukan pendataan untuk anggaran BNN. Sebab, dengan dinaikkannya Buwas setingkat menteri, artinya anggaran BNN juga setingkat kementerian.
"Nanti akan mendapat hak keuangan dan administrasi setara menteri. Beliau (Buwas) bukan lagi eselon satu, tapi pejabat utama," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan