Sebelum Lengser, Presiden SBY Harus Reformasi TNI
Rabu, 24 April 2013 – 03:24 WIB
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri masa jabatannya, mereformasi TNI dengan mendorong DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer. Hal itu diungkapkan KMSRSK menanggapi peristiwa kekerasan oleh oknum TNI yang terus saja terjadi bahkan terakhir kasus penyerangan petugas keamanan di kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
“Reformasi peradilan militer merupakan keharusan konstitusional yang harus dijalankan Presiden dan DPR RI,” jelas Direktur Imparsial, Pungky Indarti di Jakarta, Selasa (23/4) didampingi sejumlah anggota koalisi dari KontraS, Setara Institute, Ridep Institute, YLBHI, dan lainnya.
Dia menegaskan, reformasi peradilan militer harus bisa dilaksanakan di sisa masa jabatan pemerintahan Presiden SBY. “Karena semua kejadian kekerasan yang melibatkan oknum tentara berimplikasi kepada tidak adanya efek jera pelaku karena tidak adanya penghukuman yang adil,” paparnya.
Pungky menilai kekerasan yang dilakukan oknum anggota Batalyon Zeni Konstruksi 13 yang akan terus terjadi dimana-mana. Padahal di saat yang sama, ia melanjutkan, proses pengusutan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan Yogyakarta, serta pembakaran dan penganiayaan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan belum tuntas.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri