Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
jpnn.com, JAKARTA - Layanan keuangan yang sedang naik daun, yakni financial technology (fintech) merupakan inovasi teknologi di industri jasa keuangan.
Fintech, menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah inovasi di industri jasa finansial yang menggunakan kemajuan teknologi pada layanannya.
Produk fintech bisa berupa sebuah sistem yang diciptakan untuk mengoperasikan mekanisme transaksi finansial yang spesifik.
Inovasi pada fintech merupakan perusahaan yang beroperasi pada industri jasa keuangan, di mana teknologi dimanfaatkan untuk mempercepat serta mempermudah aspek layanan dan produk keuangan yang disediakan.
Di Indonesia, perkembangan fintech ditandai dengan pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perusahaan start up atau rintisan di industri tersebut.
Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, karena memiliki syarat dan proses pengajuan yang ringan, lebih banyak kalangan mampu menjangkau produk keuangan yang ditawarkan oleh layanan dari fintech, tak terkecuali mereka yang berstatus unbankable (tidak terjangkau perbankan).
Mengutip penjelasan JK, fintech bisa dikategorikan menjadi 5 jenis. Apa saja?
1. Crowdfunding
Penggalangan dana atau crowdfunding adalah salah satu jenis fintech yang tengah populer, tak hanya di Indonesia, namun juga di sejumlah negara lain.
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan