Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Minggu, 10 September 2023 – 07:49 WIB
Khususnya bagi masyarakat yang awalnya tak memiliki akses pada produk keuangan konvensional, kehadiran fintech mampu memberikan opsi untuk mendapatkan bantuan finansial guna mengatasi berbagai masalah
keuangan yang menghadang.
Tidak perlu takut, industri fintech ini telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjaman uang dengan basis teknologi informasi.
Asalkan mengajukan di layanan yang resmi dan terdaftar , fintech pasti akan bisa memberikan manfaatnya dengan optimal dan sesuai kebutuhan penggunanya. (mrk/jpnn)
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024