Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Sahat Simanjuntak Bilang Begini, Warga Jatim Harus Tahu
Jumat, 16 Desember 2022 – 11:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak. Foto: Fathan
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak meminta masyarakat mendoakan agar dirinya bisa melewati proses hukum di KPK ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?