Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi

Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
Ilustrasi - Amien Rais meluncurkan logo Partai Ummat. Foto screenshot akun Amien Rais Offical di YouTube.

jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dia menjelaskan konsolidasi dilakukan dengan 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

"Sebagai bentuk kesiapan KPU RI mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengonsolidasikannya dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota di 2 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan pada Minggu (18/12).

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat secara resmi mengajukan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan KPUD sebelum mediasi soal sengketa proses pemilu dengan Partai Ummat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News