Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dia menjelaskan konsolidasi dilakukan dengan 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Sebagai bentuk kesiapan KPU RI mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengonsolidasikannya dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota di 2 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan pada Minggu (18/12).
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat secara resmi mengajukan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan KPUD sebelum mediasi soal sengketa proses pemilu dengan Partai Ummat
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi