“Sebelum Melakukan Hubungan Itu, Kami Tiga Minggu Pacaran”
Kamis, 11 Mei 2017 – 20:25 WIB
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa MY dan S, Rabu (10/5).
Sidang berlangsung tertutup. RD dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan RD, bahwa apa yang dilakukan antara korban dengan MY adalah suka sama suka,” kata Burhansyah, penasihat hukum MY.
Menurutnya, RD dan MY saat itu memang berpacaran. Setelah itu, RD dan MY melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu bermula ketika RD dan MY janjian bertemu untuk menonton dangdut.
Usai nonton acara dangdut, MY mengajak RD ke lokasi persetubuhan.
Saat itu, keduanya asyik mengobrol biasa hingga mengarah ke pembicaraan porno.
Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan