Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel

Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.
Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam.
Setelah makan malam, korban lalu mengajak tersangka ke sebuah hotel.
Namun, tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.
"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak seusai mendapat laporan dari warga.
Tidak sampai 24 jam tersangka sudah ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Motif lelaki berinisial PAH membunuh pasangan sesama jenis lantaran sakit hati. Keduanya sudah begituan di hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa