Sebelum Mengecor Mayat PNS Perempuan, Para Tersangka Melakukan Ini, Astaga!
Senin, 18 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.
“Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kompol Cs Panjaitan. (*/palpos.id)
Rekonstruksi lanjutan yang diperankan satu dari empat tersangka yakni Novri atas kasus pembunuhan PNS perempuan bernama Apriyanti akhirnya menguak banyak fakta
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lagi! PNS Perempuan Pamer Harta di Medsos, Pj Gubernur DKI Langsung Bereaksi
- Pembunuh PNS Pemkot Semarang Belum Terungkap, Keluarga Memohon kepada Presiden
- Kombes Iqbal Ungkap Sosok Inilah yang Diduga Membunuh PNS Pemkot Semarang, Jangan Kaget
- Belum Ada Tersangka Pembunuhan PNS Pemkot Semarang
- Keluarga Memasukkan Sesuatu ke Peti Jenazah PNS Pemkot Semarang yang Tewas Terbakar
- Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen