Sebelum Menikah, Pria Ini Jual Calon Istri untuk Layanan Cinta Bertiga di Hotel
Sabtu, 18 Januari 2020 – 06:21 WIB

Pelaku yang menjual calon istri untuk layanan cinta bertiga. Foto: Pojokpitu
Bahkan dari hasil pengakuan pelaku, sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali. Atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk disel tahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku digerebek saat sedang mengikuti layanan cinta bertiga dengan calon istrinya dan pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?