Sebelum Meninggal, Erna Yudhiana Perjuangkan Keadilan untuk Ruslan Buton
Jumat, 25 September 2020 – 15:04 WIB
Penangkapan Ruslan oleh tim Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Sultra di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Kabupaten Buton, Sultra pada Kamis (28/5), bikin heboh.
Ketika penangkapan Ruslan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan KTP bersangkutan.
Saat itu, Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri dari jabatan. Dia pun seketika ditahan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ruslan Buton berstatus terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam