Sebelum Mudik Lebaran, ASN Wajib Mengetahui Larangan dari MenPAN-RB Ini

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang akan mudik lebaran. Tidak boleh satu pun ASN yang menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik.
“Semua mobil dinas harus dikandangkan di kantor. Tidak boleh ada yang bawa mobil dinas karena itu dibeli dari uang rakyat. Mudik kan urusan pribadi, jadi enggak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini menurut Menteri Syafruddin sudah dituangkan dalam surat edaran. Aturan ini pun sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya larangan penggunaan mobil dinas, permintaan parcel juga diharamkan. Para ASN yang mendapatkan parcel harus melaporkan ke KPK.
"Enggak boleh terima parcel. Cukup ambil kartu ucapannya. Yang sudah terlanjur dikirim ke rumah, laporkan ke KPK karena itu bentuk gratifikasi," tegasnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, menurut Menteri Syafruddin, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menerima pemberian dari relasi dalam bentuk apa pun.(esy/jpnn)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh ASN yang akan mudik lebaran antara lain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA