Sebelum Mudik Lebaran, ASN Wajib Mengetahui Larangan dari MenPAN-RB Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang akan mudik lebaran. Tidak boleh satu pun ASN yang menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik.
“Semua mobil dinas harus dikandangkan di kantor. Tidak boleh ada yang bawa mobil dinas karena itu dibeli dari uang rakyat. Mudik kan urusan pribadi, jadi enggak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini menurut Menteri Syafruddin sudah dituangkan dalam surat edaran. Aturan ini pun sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya larangan penggunaan mobil dinas, permintaan parcel juga diharamkan. Para ASN yang mendapatkan parcel harus melaporkan ke KPK.
"Enggak boleh terima parcel. Cukup ambil kartu ucapannya. Yang sudah terlanjur dikirim ke rumah, laporkan ke KPK karena itu bentuk gratifikasi," tegasnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, menurut Menteri Syafruddin, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menerima pemberian dari relasi dalam bentuk apa pun.(esy/jpnn)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh ASN yang akan mudik lebaran antara lain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya