Sebelum Mutilasi Anggota Dewan, Mantan Ajudan Kapolres Ini Titip Mobil di RS
Kamis, 04 Agustus 2016 – 20:37 WIB
“Mau klien saya dijatuhi Pasal 365 dan 338 itu merupakan kebijakan mereka, itukan dibuktikan di pengadilan. Dilihat dari sisi konteks apakah merugikan terdakwa, itu kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.(cw6/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri