Sebelum Mutilasi Anggota Dewan, Mantan Ajudan Kapolres Ini Titip Mobil di RS
Kamis, 04 Agustus 2016 – 20:37 WIB

Tersangka mutilasi anggota dewan, M Pansor, Birgadir Medi Andika (dua kanan) diperiksa usai prarekontruksi di Polda Lampung. Foto: Radar Lampung/jpg
“Mau klien saya dijatuhi Pasal 365 dan 338 itu merupakan kebijakan mereka, itukan dibuktikan di pengadilan. Dilihat dari sisi konteks apakah merugikan terdakwa, itu kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.(cw6/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah