Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1

Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1
Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1
Apakah dengan demikian 143 honorer K1 itu langsung dinyatakan memenuhi kriteria (MK) untuk diangkat sebagai CPNS? Tumpak menjawab, belum tentu. Selain karena masih harus ada perbaikan surat otorisasi, lanjutnya, nantinya surat keterangan itu juga harus dikaji lagi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)

JAKARTA - Ini kabar baik bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan dokumennya belum memenuhi syarat untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News