Sebelum Pengumuman Tersangka, Jaksa Minta Bertemu Fadel
Jumat, 08 Juni 2012 – 13:37 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku kebingungan atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dana mobilitas Rp 5,4 miliar pada tahun 2004. Apalagi sebelum mengumumkan tersangka, salah seorang yang mengatasnamakan suruhan kepala Kejati Gorontalo meminta bertemu untuk diselesaikan secara empat mata. Muchtar menjelaskan, secara langsung orang yang menelponnya memang tidak menjurus meminta uang. Tapi ia memastikan bahwa motifnya memang meminta sesuatu sebelum adanya penetapan tersangka. "Dia menelpon dua kali," katanya.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Fadel, Muchtar Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8). Menurutnya, sebelum kliennya ditetapkan tersangka 14 Mei 2012, ia menerima telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejati Gorontalo.
Baca Juga:
"Ia mengaku disuruh oleh Kejati minta ketemu untuk diselesaikan secara empat mata. Dia menelpon dua kali," kata Muchtar kepada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku kebingungan atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dirinya
BERITA TERKAIT
- JAMAN Apresiasi Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden RI yang Tekankan Kemandirian Nasional
- Puluhan Sound Horeg Iringi Kepergian Jokowi, Putarkan Lagu Menyentuh
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Pendaftaran PPPK 2024 Minta Diperpanjang, Ada Alasan Penting
- Ridwan Kamil Doakan Presiden Prabowo Sukses Bawa Indonesia Makin Maju
- Prabowo Antarkan Jokowi ke Bandara untuk Pulang ke Solo