Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud

Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka suara, namun maksud kedatangannya tak lain untuk melapor dan membahas pemberian uang dari M Nazaruddin ke Sekjen MK, Janedri M Gaffar.

Ditemui seusai bertemu pimpinan KPK, Mahfud mengaku kedatangannya hanya untuk diskusi saja. "Diskusi pemberantasan korupsi. Terkait semua hal," ucap Mahfud.

Apakah juga terkait Nazaruddin? "Nggak," kata Mahfud berkilah namun kepalanya justru mengangguk.

Terpisah, wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, kedatangan Mahfud memang terkait kasus pengembalian uang sebesar Singapore Dolar (SGD) 120 ribu oleh Janedri ke Nazaruddin. "Cerita mengenai kronologisnya. Pak Mahfud dengan Sekjennya (Janedri) menyatakan bahwa sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan. Itu saja ceritanya," ujar Jasin.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News