Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Selasa, 24 Mei 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka suara, namun maksud kedatangannya tak lain untuk melapor dan membahas pemberian uang dari M Nazaruddin ke Sekjen MK, Janedri M Gaffar.
Ditemui seusai bertemu pimpinan KPK, Mahfud mengaku kedatangannya hanya untuk diskusi saja. "Diskusi pemberantasan korupsi. Terkait semua hal," ucap Mahfud.
Baca Juga:
Apakah juga terkait Nazaruddin? "Nggak," kata Mahfud berkilah namun kepalanya justru mengangguk.
Terpisah, wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, kedatangan Mahfud memang terkait kasus pengembalian uang sebesar Singapore Dolar (SGD) 120 ribu oleh Janedri ke Nazaruddin. "Cerita mengenai kronologisnya. Pak Mahfud dengan Sekjennya (Janedri) menyatakan bahwa sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan. Itu saja ceritanya," ujar Jasin.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak