Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Selasa, 24 Mei 2011 – 22:33 WIB
Saat ditanya apakah pemberian itu bisa disebut gratifikasi atau suap, Jasin tak mau buru-buru memberi klasifikasi tentang itu. Alasannya, KPK sebagai penegak hukum tidak bisa hanya sekedar menerima informasi itu. "Kita akan mengkajinya," tandasnya.
Bagaimana dengan bukti pengembalian uangnya? Jasin mengaku belum melihatnya. Jasin juga mengatakan, dalam pembicaraan antara KPK dengan Mahfud MD juga tidak disebutkan soal soal motif pemberian oleh Nazaruddin.
Menurut Jasin, Mahfud dalam hal ini juga datang sebagai pelapor. Hanya saja saat ditanya mengapa laporannya tidak disampaikan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jasin memberi jawaban tegas. "Ya ke pimpinan sama saja," ucapnya.
Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK akan mengumpulkan informasi dan mendalami kasus pemberian uang ke Sekjen MK itu. Meski Mahfud dan Sekjen MK mengaku sudah mengembalikannya, namun KPK tak berhenti sebatas itu. "Kita tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan