Sebelum Pindah Rutan, Nazar Tak Mau Diperiksa
Senin, 22 Agustus 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA- Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sayangnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini melalui tim kuasa hukumnya Dea Tunggadewi menyatakan kliennya menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pindah Rutan. Dea menekankan, keluhan adanya intimidasi terhadap M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob tak mengada-ada. "Dokter yang ditunjuk di rutan juga mengatakan bahwa Pak Nazar mengalami tekanan," tambahnya.
"Pak Nazar berpesan tak mau datang, tak mau memberikan keterangan sebelum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob," ujar Dea saat dihubungi, Senin (22/8).
Saat ini, menurut Dea, posisi Nazar masih di rutan. "Apa salahnya sih KPK memindahkan dia, Pak Nazar kan nggak minta pindah ke rumah, dia cuma mau dipindahkan ke rutan, boleh Rutan Cipinang atau Tangerang," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sayangnya, mantan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran