Sebelum Prosesi Pengambilan Nomor Urut, Paslon Harus Menjalani Swab Test
Senin, 21 September 2020 – 21:58 WIB

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Di PKPU (Peraturan KPU) kami sudah memasukkan juga terkait mereka (pasangan calon) boleh mengadakan masker, mengadakan hand sanitizer dan barang lain terkait Covid-19, walau itu tidak diwajibkan," timpal dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPU ketat menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Sebelum prosesi pengambilan nomor urut, pasangan calon perlu melakukan swab tes.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024