Sebelum SBY Lengser, 12 PP Ditarget Tuntas
JAKARTA - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden.
“Kami harapkan 12 PP turunan dari UU ASN akan tuntas sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, di Jakarta, Rabu (2/4).
Meski PP masih sementara digodok pemerintah, amanat UU ASN harus dilaksanakan. Untuk itulah pemerintah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB. Seperti tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistim penggajian, pensiun, penilaian kinerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Bukan berarti pelaksanaan UU ASN tidak jalan bila PP belum ada. Beberapa PermenPAN-RB sudah dikeluarkan agar bisa menjadi landasan hukum pelaksanaan sistim manajemen kepegawaian di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training