Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik

Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3). Foto: PDIP

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa proses P21 (berkas perkara lengkap) dalam kasusnya terlalu dipaksakan. Ia menyatakan bahwa sebagai tersangka, ia telah mengajukan saksi yang meringankan, namun saksi tersebut tidak pernah diperiksa oleh KPK.

“Pada saat P21, saya juga sedang dalam keadaan sakit radang tenggorokan dan kram perut karena terlalu semangat berolahraga. Tetapi, itupun tetap dipaksakan,” tuturnya.

Hasto menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak-haknya sebagai terdakwa dan pelanggaran HAM yang serius.

“Proses P21 perkara rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikerjakan hanya kurang lebih 2 minggu. Mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses peradilan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus yang dihadapinya tidak menimbulkan kerugian negara.

“Tidak ada kerugian negara. Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya,” ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa kasus ini merupakan muatan kriminalisasi politik. “Saya berjuang tentang nilai-nilai demokrasi, tetap menjaga konstitusi, menjaga peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun oleh supremasi hukum,” katanya.

Di akhir, Hasto meminta dukungan dan doa dari masyarakat.

Di akhir pidatonya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta dukungan dan doa dari masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News