Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri

jpnn.com - SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya. Sudah 4 santri yang jadi korban telah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, menduga masih banyak korban lainnya yang tidak melapor. Sebab, pengakuan pelaku kepada penyidik, perilaku menyimpang itu sudah lama dia lakukan.
Namun, baru terungkap di balai desa beberapa waktu lalu. Setelah ini, Polres Sumenep akan mengorek keterangan, baik kepada korban maupun tersangka dan keluarganya.
”Nanti akan kami kembangkan,” janjinya.
Kepada penyidik, bapak dua anak tersebut mengatakan, murid yang disodomi berusia 14 hingga 17 tahun. Ada yang disodomi satu kali, ada juga yang berkali-kali.
Tiap kali mau melakukan aksi abnormalnya itu, Alimuddin merayu korban dengan iming-iming uang dan rokok.
“Setelah korban berhasil dirayu, pelaku mengajak korbannya itu bermalam di kamarnya dan disodomi” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Alimuddin terancam Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya.
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak