Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri
Minggu, 14 Februari 2016 – 07:45 WIB
Sementara berdasar KUHP, hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dijerat Pasal 287 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 292 maksimal 5 tahun penjara. (via/zul/flo/jpnn)
SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau