Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri
Minggu, 14 Februari 2016 – 07:45 WIB

ilustrasi. Foto: Jawapos.com
Sementara berdasar KUHP, hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dijerat Pasal 287 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 292 maksimal 5 tahun penjara. (via/zul/flo/jpnn)
SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak