Sebelum Tahan Menkominfo, Kejagung Sempat Geledah Mobil Johnny G Plate, Ada Amplop

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Penggeledahan mobil itu dilakukan di saat Plate sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
"Iya, (mobil Menkominfo Johnny G. Plate digeledah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah.
Mobil itu turut mengantar Sekjen Partai NasDem itu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya amplop, KTP, tas, dan handphone.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). (Tan/jpnn)
Dua mobil yang digeledah milik Menkominfo Johnny G. Plate itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!