Sebelum Tahan Menkominfo, Kejagung Sempat Geledah Mobil Johnny G Plate, Ada Amplop
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Penggeledahan mobil itu dilakukan di saat Plate sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
"Iya, (mobil Menkominfo Johnny G. Plate digeledah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah.
Mobil itu turut mengantar Sekjen Partai NasDem itu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya amplop, KTP, tas, dan handphone.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). (Tan/jpnn)
Dua mobil yang digeledah milik Menkominfo Johnny G. Plate itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen