Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Jumat, 01 Juni 2012 – 15:56 WIB
Basrief juga mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan kepustusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Sisminbakum untuk menempuh upaya hukum. "Kita lihat kalau ada gugatan, itu akan kita hadapi," tegasnya.
Baca Juga:
Dengan alasan tak cukup bukti dan 3 terdakwa lain dibebaskan Mahkamah Agung, kejaksaan pada Kamis kemarin memutuskan menerbitkan SP3 atas perkara Sisminbakum.
Putusan ini ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sah tidaknya SP3. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru