Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum

Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Basrief juga mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan kepustusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Sisminbakum untuk menempuh upaya hukum. "Kita lihat kalau ada gugatan, itu akan kita hadapi," tegasnya.

Dengan alasan tak cukup bukti dan 3 terdakwa lain dibebaskan Mahkamah Agung, kejaksaan pada Kamis kemarin memutuskan menerbitkan SP3 atas perkara Sisminbakum.

Putusan ini ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sah tidaknya SP3. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News