Sebelum Terlambat, Warga Kota Surabaya Harus Tahu Pasal 216 KUHP
jpnn.com, SURABAYA - Masa pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Surabaya diperpanjang mulai Senin (11/5) hingga 25 Mei 2020.
Bagi pelanggar aturan PSBB tahap kedua ini, bakal diberi sanksi lebih tegas.
"Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5).
Dijelaskan, selama perpanjangan masa PSBB itu Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
Ia menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen.
Untuk itu, lanjut dia, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran COVID-19 ini bisa dikendalikan, karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.
Eddy memastikan bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
PSBB Surabaya yang memasuki tahap dua akan diterapkan lebih ketat, menerapkan pasal 216 KUHP, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat