btn close ads

Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal

Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (tengah belakang) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Ilham Kausar/Antara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Begini kronologi pembunuhan Sandy Permana. Korban sempat menangkis dan menghalangi Nanang Gimbal.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News