Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal
Kamis, 16 Januari 2025 – 13:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Begini kronologi pembunuhan Sandy Permana. Korban sempat menangkis dan menghalangi Nanang Gimbal.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Istri Sandy Permana Sebut Anak Mengalami Trauma
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Yuki Kato Dibobol, Polisi Selidiki Rencana Nanang Gimbal
- Bunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Polisi Selidiki Kemungkinan Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana