Sebelum Tinggalkan Balai Kota, Ahok Teken UMP Rp 3,3 Juta
"Jadi usulan yang disampaikan itu ada tiga. Masing-masing berasal dari usulan Serikat Pekerja. Nilai UMP mencapai Rp 3.831.690," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis (27/10).
Menurut Sarman, besaran angka UMP yang diusulkan serikat pekerja naik 23 persen dari UMP sebelumnya.
Dengan dasar perhitungan memakai formula lama, yaitu survei kebutuhan hidup layak (KHL) September sebesar Rp 3.491.607, ditambah pertumbuhan dan inflasi kota Jakarta.
Besaran UMP yang diusulkan unsur pengusaha, kata Sarman, mencapai Rp 3.355.750. Naik 8.25 persen.
Sementara UMP yang diusulkan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha.
Karena menggunakan formula perhitungan yang sama. "Tiga angka ini kami rekomendasikan ke gubernur, untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat ditetapkan menjadi UMP DKI Jakarta 2017, melalui Pergub pada 1 November 2016, sesuai batas yang diatur dalam PP tersebut," ujar Sarman. (dil/gir/jpnn)
JAKARTA - Di hari terakhirnya berkantor sebelum cuti kampanye Pilkada, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS