Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Rabu, 13 Februari 2019 – 00:56 WIB

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan pemerintah pemerintah mengkaji ulang tata aturan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara menyeluruh.
Dia menilai, tidak baik memaksakan rekrutmen PPPK dari honorer K2 dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya.
Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran.
Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS
"Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada," ujar Titi.
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN
Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya