Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Rabu, 13 Februari 2019 – 00:56 WIB

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN
Dia kembali mendesak agar honorer K2 diberikan hak yang semestinya. "Sebenarnya hak K2 adalah PNS bukan PPPK," pungkasnya. (far)
Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak