Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng

Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng
Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat memohon majelis hakim tidak menggabungkan para saksi yang memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Merespons permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan para ART dan ajudan yang dihadirkan sebagai saksi telah dipisahkan sejak memberikan kesaksian untuk persidangan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) maupun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ujar Hakim Wahyu.

Menurut Hakim Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat persidangan terhadap Bharada E maupun Ferdy Sambo dan Putri.

"Para ajudan tetap memberi keterangan yang sama dan para ART juga sama," ucap Hakim Wahyu.

Walakin, hakim memutuskan membedakan para ajudan dan ART yang akan memberikan kesaksian.

"Silakan ajudan di sini ( i dalam ruang sidang, red), dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," tutur Hakim Wahyu.(cr3/JPNN.com)

Jaksa menghadirkan sepuluh saksi untuk persidangan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News