Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng
Merespons permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan para ART dan ajudan yang dihadirkan sebagai saksi telah dipisahkan sejak memberikan kesaksian untuk persidangan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) maupun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ujar Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat persidangan terhadap Bharada E maupun Ferdy Sambo dan Putri.
"Para ajudan tetap memberi keterangan yang sama dan para ART juga sama," ucap Hakim Wahyu.
Walakin, hakim memutuskan membedakan para ajudan dan ART yang akan memberikan kesaksian.
"Silakan ajudan di sini ( i dalam ruang sidang, red), dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," tutur Hakim Wahyu.(cr3/JPNN.com)
Jaksa menghadirkan sepuluh saksi untuk persidangan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri