Sebegini Laporan yang Diterima KPK soal Gratifikasi pada Lebaran

Sebegini Laporan yang Diterima KPK soal Gratifikasi pada Lebaran
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari penyelenggara negara selama Hari Raya Idulfitri. Gratifikasi itu ditaksir mencapai Rp 240.712.804.

"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata dia.

Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sejumlah aduan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News