Sebentar Lagi Bikin SIM Baru atau Perpanjangan Bisa Lewat Hp
Sabtu, 03 April 2021 – 03:25 WIB

Sejumlah pemohon saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan."
Baca Juga:
Jika sudah mengikuti instruksi pembuatan dan perpanjangan SIM sampai dengan tahap pembayaran, selanjutnya pemohon tinggal memilih mekanisme pengambilan SIM.
SIM baru atau yang sudah diperpanjang nantinya juga bisa diantarkan oleh petugas ke lokasi pemohon. (rdo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri tengah melakukan finalisasi terkait layanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan melalui handphone (hp).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang