Sebentar Lagi Dana Sertifikasi Guru Cair, Nasib PPPK Getir
jpnn.com, JAKARTA - Dana sertifikasi guru sebentar lagi cair. Itu ditandai dengan permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah kepada guru untuk mengumpulkan berkas administrasi yang dibutuhkan.
Kondisi ini membuat 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari honorer K2 merasa miris. Pasalnya, hingga saat ini nasib mereka belum jelas.
"Kalau dana sertifikasi guru sudah mau cair, berarti untuk gaji PPPK ada juga dong?. Jangan PPPK terus yang dikorbankan dengan alasan negara lagi menghadapi musibah corona," kata Ayi, guru honorer K2 dari Sumatera Barat kepada JPNN.com, Jumat (3/4).
Dia menyebutkan, saat ini banyak guru honorer K2 yang lulus PPPK begitu nelangsa. Masuk empat bulan ini tidak dapat gaji dari daerah. Juga tidak menerima dana sertifikasi guru.
"Kalau guru honorer K2 dari dulu tidak dapat sertifikasi dengan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal kami mengajar di sekolah negeri. Beda banget dengan sekolah swasta, mereka dapat semua," ucapnya.
Dia menyebutkan, guru honorer K2 ada juga yang dapat dana sertifikasi tetapi itu untuk tenaga pendidik agama Islam.
Sedangkan guru honorer K2 yang diangkat kepala sekolah tidak diberikan dana tersebut. Hal ini menimbulkan tanya bagi Guru Ayi dan kawan-kawannya, di mana letak keadilannya.
"Saya sampai sekarang belum tetapi teman saya sudab sertiifikasi. Karena sudah lulus PPPK, sertifikasinya diputus sehingga tidak terima lagi. Begitu juga gaji Januari sampai Maret belum diterima. Sementara kami dirumahkan," keluhnya.
Nasib PPPK dari honorer K2 belum jelas, sementara para guru sebentar lagi sudah menerima dana sertifikasi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya