Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK

Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap buka-bukaan soal kasus dugaan suap terkait uji materiel UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia akan membuka fakta itu dalam sidang yang tak lama lagi akan dijalaninya di di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Itu yang paling penting," kata Patrialis di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).

KPK baru saja melimpahkan berkas penyidikan perkara yang menjerat Patrialis ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, sidang akan digelar dengan agenda perdana pembacaan dakwaan.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu menambahkan, kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwanya. Patrialis justru memuji kerja penyidik KPK.

"Saya bangga dengan penyidik bagus semua profesional, mereka enggak pernah menekan, mereka bekerja dengan baik. Hak-hak saya dipenuhi  oleh penyidik. Saya ke sini memang dipanggil," ujar Patrialis.

Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)


Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap buka-bukaan soal kasus dugaan suap terkait uji materiel UU Peternakan dan Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News