Sebentar Lagi, Merokok Sembarang Tempat Bakal Dihukum

Sebentar Lagi, Merokok Sembarang Tempat Bakal Dihukum
Ilustrasi. Foto: Jambi Independent

jpnn.com - PALANGKA RAYA -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama petugas Polres Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah distributor rokok, Senin (20/6).

Di antaranya di Jalan Tinggang Induk, Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono. Hal itu sebagai antisipasi penyalahgunaan dan peredaran rokok ilegal di Kota Palangka Raya,

Tidak ada rokok ilegal ditemukan. Tetapi pihak pol PP berjanji giat tersebut akan terus dilakukan. Terlebih dalam mendukung  dan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Kota Palangka Raya tentang Kawasan Merokok.

“Ini giat kami pertama, tujuannya antisipasi peredaran rokok ilegal. Jadi sifatnya masih berupa teguran tentang kelengkapan izin dan cukai yang sudah kedaluwarsa. Kami akan terus lakukan terlebih sudah ada perda tentang kawasan merokok, ” tutur Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya Reanson Gantar.

Reanson setelah kegiatan ini, secara berkelanjutan dan dibantu instansi lain, pemeriksaan dan pemantauan distributor rokok nantinya secara berkala akan dilakukan lagi.

“Nantinya tidak hanya distributor rokok yang ditindak. Para perokok yang kedapatan merokok di luar area merokok akan ditindak. Sementara kami sosialisasikan dulu. Pelan-pelan kami bersama-sama mewujudkan perda tersebut," katanya. (daq/vin/gus/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama petugas Polres Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News