Seberapa Aman Sih Komunikasi Pakai WhatsApp?

Seberapa Aman Sih Komunikasi Pakai WhatsApp?
Ilustrasi. Foto: Afp

jpnn.com - JAKARTA -- WhatsApp, layanan instant messaging yang dimiliki oleh Facebook menerapkan enkripsi yang melindungi percakapan antar pengguna. Fitur terbaru WhatsApp ini tengah menjadi tren dalam setahun terakhir, terutama setelah banyaknya peristiwa peretasan menyerang korporasi multinasional.

Dari penjelasan resmi, pesan antara pengguna WhatsApp terlindungi dengan protokol enkripsi end-to-end. Fitur ini berfungsi agar pesan tidak bisa dibaca maupun disadap oleh pihak ketiga dan bahkan tidak bisa dibaca oleh WhatsApp sendiri. Pesan tersebut hanya bisa dibaca oleh penerima yang dituju, termasuk layanan telepon, gambar, video, pesan suara.

Menanggapi ini, Chairman lembaga riset keamanan cyber Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha mengatakan,  walaupun WhatsApp sudah dilengkapi dengan enkripsi, bukan berarti komunikasi pengguna sudah betul-betul aman. Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Enkripsi apa yang digunakan oleh WhatsApp ini? Apakah pertukaran kuncinya masih bersifat plain atau tidak. Perlu diperhatikan juga ada potensi man in the middle attack yang tetap bisa mencuri informasi,” ujar Pratama, Kamis (7/3). 

Ia menjelaskan, akan lebih baik lagi jika menggunakan algoritma enkripsi yang sudah dibuat atau dikembangkan sendiri. Kalau memang menggunakan algoritma enkripsi open source, sebaiknya diubah lagi untuk memperkuatnya.

“Karena man in the middle attack ini tidak hanya mencuri informasi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian melalui manipulasi data,” jelas dia. 

Pratama menambahkan server WhatsApp yang berada di Amerika Serikat juga patut menjadi pertimbangan. Mengingat National Security Agency (NSA), lembaga intelijen Amerika Serikat, memiliki kemampuan untuk membuka semua “kunci” enkripsi.

“Data backup-nya juga aman atau tidak. Karena secara default layanan backup yang digunakan oleh WhatsApp adalah Google Drive yang masih bisa diakses pemerintah manapun dengan permintaan khusus," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News