Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis soal nasib Richard Eliezer alias Bharada E di Polri setelah nanti keluar dari penjara.
Eliezer adalah pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan divonis hukuman ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara lantaran memilih jadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Reza mengatakan yang menjadi pertanyaan sekarang bukan apakah Eliezer layak melanjutkan kariernya Polri. Sebab, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai sangat layak tetap jadi polisi.
Sebagai justice collaborator yang sebangun dengan whistleblower, Bharada E sudah menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.
"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset, bukan sebagai musuh. Masalahnya justru pada Polri. Yakni, seberapa siap Polri menerima kembali Eliezer?" ujar Reza.
Pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu menyebut jawaban atas pertanyaan itu ada pada dua hal. Pertama, apakah Polri punya sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakteristik seperti Eliezer?
"Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," ucap Penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Namun, Reza juga menyinggung adanya pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan, tetapi hukumannya itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana dan itu sangat serius.
Reza Indragiri menyebut karier Richard Eliezer ditentukan dua hal ini. Salah satunya, seberapa siap Polri menerimanya sebagai aset bukan musuh.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri