Sebuah Minimarket di Pancoran Dibobol Maling, Ada Orang Dalam
Sabtu, 08 Mei 2021 – 11:13 WIB
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan keempat pelaku ditangkap pada Jumat.
Adapun kerugian atas aksi pencurian tersebut, yakni uang sebesar Rp 87.447.440, rokok senilai Rp 7.471.145, dan DVR CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Komplotan maling beraksi di sebuah minimarket di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/5), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor