Sebuah Truk Keluar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara

Sebuah Truk Keluar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara
Sebuah truk berisi muatan barang pindahan yang ditahan petugas Bea Cukai Sumbagbar ternyata juga mengangkut rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebuah truk diamankan Petugas Bea Cukai saat berada di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Barang pindahan yang diangkut truk tersebut ternyata hanya kamuflase.

Setelah petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan pemeriksaan, ada 58 karton berisi rokok ilegal yang merugikan negara diangkut truk itu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono menyampaikan operasi penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kamis (14/10).

"Tim kemudian berhasil menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," beber Kunto.

Hasil Pemeriksaan didapati rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang.

Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946,5 juta.

Bea Cukai Sumbagbar mengamankan sebuah truk saat keluar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News