Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 04:40 WIB
SURABAYA - Rekening mencurigakan semakin banyak saja yang terpantau oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehari, rata-rata ada 40-45 rekening. "Dalam sebulan, bisa mencapai 2000 rekening mencurigakan yang kita temukan," kata Yunus Husein, Ketua PPATK ketika berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena lantai 4 Surabaya, kemarin (5/8).
Yunus mengakui, meski rekening mencurigakan itu cukup banyak yang terpantau, tapi yang benar-benar bisa ditindaklanjuti untuk diserahkan ke penyidik tak sampai 5 persen. "Memang, tak semua rekening mencurigakan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Yunus, yang dalam diskusi kemarin didampingi 10 staf PPATK.
Untuk menindaklanjuti rekening mencurigakan hingga layak untuk diteruskan ke penyidik, kata Yunus, tidak lah mudah. "Kadang, kita bisa mendeteksi ada rekening mencurigakan. Tapi, oleh pemiliknya, uang itu tak jadi disimpan di bank," ujarnya.
Dia lantas menceritakan sebuah peristiwa yang pernah terjadi di Surabaya. Saat itu, lanjut dia, ada seorang pejabat yang akan menyimpan uangnya di sebuah bank. Dilihat dari jumlahnya, tergolong tidak wajar. Ketika si pejabat tadi diminta mengisi form: darimana uang itu berasal, dia malah marah-marah. Ujung-ujungnya, si pejabat tadi tak jadi menyimpan uangnya ke bank. "Kejadian seperti ini, masuk dalam laporan PPATK, dan termasuk dalam kategori rekening mencurigakan," katanya.
SURABAYA - Rekening mencurigakan semakin banyak saja yang terpantau oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehari, rata-rata
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya