Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK

Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK
Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK
Sumber pantauan PPATK untuk mengawasi ada-tidaknya rekening mencurigakan juga bisa berasal dari penyedia jasa keuangan, seperti money changer. Berdasarkan UU No 15 tahun 2002 pasal 13, penyedia jasa keuangan seperti money changer wajib memberikan laporan kepada PPATK. "Jika tidak memberikan laporan, bisa didenda 250 juta hingga Rp 1 miliar," katanya. Ini seperti diatur dalam pasal 8 UU No 15 tahun 2002.

   

Beberapa kasus suap yang pernah ditangani KPK, melacaknya dari money changer. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Bulyan Royan, anggota DPR (2004-2009) dari Fraksi Partai Bintang Reformasi BR. Saat itu, dia ditangkap setelah ada laporan dari pemilik sebuah money changer di Plaza Senayan. Ketika itu, Bulyan baru saja menukarkan uang yang diduga dari suap.

   

Ketika ditanya soal kasus rekening gendut mencurigakan para pejabat Polri, apakah informasinya berasal dari PPATK" Yunus membantahnya. "Kami justeru kaget, ketika berita soal itu (rekening gendut) dirilis di sebuah majalah. Kok mirip dengan data yang ada pada kami?," katanya. Yunus memastikan, data soal rekening gendut para pejabat Polri itu bukan berasal dari pihaknya.

   

Ketika disinggung soal ketidakhadiran Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri saat diundang Komisi III DPR RI 26 Juli lalu, Yunus enggan berkomentar banyak. "Saat itu kami sebenarnya juga diundang bersama Kapolri. Tapi ketika Kapolri tidak bisa hadir, kami langsung bikin surat untuk tidak hadir," katanya.

   

SURABAYA - Rekening mencurigakan semakin banyak saja yang terpantau oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehari, rata-rata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News