Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor
Bachtiar menggaris bawahi hasil operasinya itu diindikasikan ada jaringan yang memasok narkoba masuk ke Kota Bogor. Selain itu, jajarannya masih menyelidiki kasus kasus yang berkembang di Kota Hujan ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan agar kasus tersebut tidak semakin menjamur di Kota Bogor. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari luar Kota Bogor,” kata Bachtiar.
Untuk itu, kapolres menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan maksiat seperti penggunaan narkoba di saat bulan Ramadan. Ia juga menagaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai opersai cipta kondisi.
Selain narkoba pihaknya juga akan merazia minuman keras, dan tindakan premanisme yang akhir-akhir ini mulai menjamur di Kota Bogor.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rp6/pkl1/c)
BOGOR - Kota Bogor benar-benar menjadi surganya peredaran narkoba. Selama Juni ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo