Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup

Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup
Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berdasarkan laporan korban, Ari Iskandar, warga Kampung Cimandang, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang kehilangan mobil Suzuki A 8537 KL berikut surat-suratnya.

 

"Tersangka kami bekuk saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Sedangkan mobilnya ditinggalkan pembelinya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya seraya mengatakan bahwa mobil hasil curian itu dijual kepada warga Cirebon seharga Rp 6 juta.

        

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan mobil curian itu habis untuk kebutuhan hariannya serta membayar kontrakan rumah. "Uangnya penjualan mobil habis buat bayar kontrakan dan utang di warung," ungkap lelaki yang telah dikaruniai tiga anak ini. (bud/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ketua RT Cabuli ABG

SERANG - Residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Herudanto Setiawan, 39 benar-benar tak mengenal jera. Baru sebulan bebas, dia kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News