Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:31 WIB
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berdasarkan laporan korban, Ari Iskandar, warga Kampung Cimandang, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang kehilangan mobil Suzuki A 8537 KL berikut surat-suratnya.
Baca Juga:
"Tersangka kami bekuk saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Sedangkan mobilnya ditinggalkan pembelinya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya seraya mengatakan bahwa mobil hasil curian itu dijual kepada warga Cirebon seharga Rp 6 juta.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan mobil curian itu habis untuk kebutuhan hariannya serta membayar kontrakan rumah. "Uangnya penjualan mobil habis buat bayar kontrakan dan utang di warung," ungkap lelaki yang telah dikaruniai tiga anak ini. (bud/jpnn)
SERANG - Residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Herudanto Setiawan, 39 benar-benar tak mengenal jera. Baru sebulan bebas, dia kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas