Sebulan Ditahan Imigrasi Nunukan, Warga Malaysia Depresi Berat
jpnn.com - NUNUKAN – Dua warga negara asing asal Pakistan dan Malaysia akhirnya dideportasi, Jumat (25/11).
Sebelumnya, keduanya sempat ditahan Imigrasi Klas II Nunukan selama satu bulan.
Kedua WNA ini ditahan lantaran terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, Abdul Amin yang diamankan Minggu (23/10) lalu telah melewati proses pemeriksaan.
Alhasil, pihaknya memutuskan Abdul Amin dideportasi ke negara asalnya.
“WNA asal Pakistan sudah dideportasi. Alasannya kemanusiaan, sebab Abdul Amin memiliki istri yang merupakan warga Indonesia asal Karawang sedang hamil besar serta memiliki tiga anaknya masih berusia tujuh tahun, empat tahun dan ketiga dua tahun” ujar Bimo kepada Radar Nunukan, Sabtu (26/11).
Sedangkan, Kamal Bin Abdul Pasi yang merupakan WNA asal Malaysia diamankan di Perairan Sebatik, Rabu (26/10) lalu.
Dia ditangkap ketika Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan operasi.
NUNUKAN – Dua warga negara asing asal Pakistan dan Malaysia akhirnya dideportasi, Jumat (25/11). Sebelumnya, keduanya sempat ditahan Imigrasi
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka