Sebulan Ditahan Imigrasi Nunukan, Warga Malaysia Depresi Berat

jpnn.com - NUNUKAN – Dua warga negara asing asal Pakistan dan Malaysia akhirnya dideportasi, Jumat (25/11).
Sebelumnya, keduanya sempat ditahan Imigrasi Klas II Nunukan selama satu bulan.
Kedua WNA ini ditahan lantaran terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, Abdul Amin yang diamankan Minggu (23/10) lalu telah melewati proses pemeriksaan.
Alhasil, pihaknya memutuskan Abdul Amin dideportasi ke negara asalnya.
“WNA asal Pakistan sudah dideportasi. Alasannya kemanusiaan, sebab Abdul Amin memiliki istri yang merupakan warga Indonesia asal Karawang sedang hamil besar serta memiliki tiga anaknya masih berusia tujuh tahun, empat tahun dan ketiga dua tahun” ujar Bimo kepada Radar Nunukan, Sabtu (26/11).
Sedangkan, Kamal Bin Abdul Pasi yang merupakan WNA asal Malaysia diamankan di Perairan Sebatik, Rabu (26/10) lalu.
Dia ditangkap ketika Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan operasi.
NUNUKAN – Dua warga negara asing asal Pakistan dan Malaysia akhirnya dideportasi, Jumat (25/11). Sebelumnya, keduanya sempat ditahan Imigrasi
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- 5 Sungai Meluap, Bandung Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi