Sebulan, Kemenkominfo Terima Ratusan Laporan Situs Porno
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs yang dianggap meresahkan masyarakat. Kebanyakan situs yang dilaporkan terkait dengan situs pornografi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto menyatakan telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan.
"Saat ini, melalui email pengaduan Kominfo dan kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan" kata Gatot kemarin (28/8).
Menurutnya, laporan yang masuk tersebut kebanyakan laporan yang terkait dengan konten pornografi. "Paling banyak pengaduan itu intinya konten pornografi, perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan," paparnya.
Menanggapi banyaknya laporan dari masyrakat tersebut, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi dan radikalisasi.
"Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal misalnya memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol, langsung kita blokir," terangnya.
Namun demikian, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu menyeleksi laporan pengaduan dari masyarakat terkait situs-situs yang meresahkan tersebut. Selain itu, Gatot juga berpendapat bahwa tidak semua konten yang dilaporkan masyarakat merupakan konten terlarang.
"Kami selalu berhati-hati. Kalau situs porno jelas, tapi kalau situs tentang pembuatan detonator bom bisa jadi itu kajian ilmiah atau ada situs dakwah tidak mesti itu radikalisasi. Kita bisa digugat kalau memblokirnya," ujar Gatot.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs yang dianggap
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir