Sebulan, Pembocor Sprindik Anas Terbongkar
Rabu, 27 Februari 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dalam sebulan berhasil membongkar pembocor draft surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kita berharap satu bulan sudah selesai. Tapi kita tidak ada target waktu yang fix," kata Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan, Rabu (27/2), usai rapat di kantor KPK.
Baca Juga:
Dia menilai Pengawas Internal di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK sudah bekerja dengan baik melakukan pengusutan.
Menurutnya, Komite di dalam rapat sudah menerima laporan lengkap dari pengawas internal sehingga menjadi modal yang memudahkan untuk mengusut."Kita optimis mudah mudahan sebulan bisa," katanya.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dalam sebulan berhasil membongkar pembocor draft surat perintah penyidikan atas nama Anas
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang