Sebulan, Pembocor Sprindik Anas Terbongkar

Sebulan, Pembocor Sprindik Anas Terbongkar
Sebulan, Pembocor Sprindik Anas Terbongkar

Dia mengatakan, rencananya akan dilakukan lagi pertemuan pekan depan, untuk melihat sanksi apa yang akan dijatuhkan. Dijelaskan, di dalam kode etik KPK sudah ada mengatur sanksi. "Jadi nanti kita merujuk kepada kode etik dan perundang-undangan KPK," bebernya.

Ia menyatakan, kalau ada unsur pidana, Komite Etik harus melaporkan kepada pihak berwajib. Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dalam sebulan berhasil membongkar pembocor draft surat perintah penyidikan atas nama Anas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News